Magelang – Seribu Tiang FO di Wonosobo Ternyata Belum Berizin, Bakal Ditindak Tegas. Pemerintah Kabupaten Wonosobo menegaskan komitmen untuk menertibkan perizinan Fiber Optic (FO) ataupun tiang telekomunikasi di wilayahnya.
Melalui DPUPR bersama Diskominfo Wonosobo, kegiatan ini akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini, bahkan tidak segan-segan untuk mencabut paksa tiang FO yang tidak kunjung mengurus izin. Penertiban ini dilakukan untuk memastikan semua tiang FO memiliki izin resmi dan mendukung pencapaian target retribusi bangunan.
Kepala Bidang Bina Program DPUPR Wonosobo, Dani Ardiyansyah, menjelaskan, masyarakat dapat mengetahui ciri khusus tiang FO yang sudah berizin atau belum berizin. “Kalau sudah berizin kita beri stiker biru, kalau belum stiker merah,” ucapnya, Rabu (12/11/2025).
Upaya ini dilakukan melalui identifikasi triwulan bersama pelaku usaha dan Diskominfo. Setiap tiang FO diperiksa, kemudian diberi stiker sesuai status izinnya. Tahun ini, triwulan keempat akan difokuskan pada pembinaan agar tiang FO yang belum berizin segera tertib, sekaligus mengurangi gangguan pada lingkungan.
Baca Juga : Perkuat Ekonomi Daerah, Gubernur Luthfi Ajak Generasi Muda Gemar Makan Ikan

Setelah pendataan beberapa tahap, sendiri tercatat ada 1.000 tiang FO yang belum berizin dan 242 tiang FO yang sudah berizin. Melalui DPUPR bersama Diskominfo, kegiatan ini akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini, bahkan tidak segan-segan untuk mencabut paksa tiang FO yang tidak kunjung mengurus izin. Sementara titik lokasi yang telah memperoleh izin baru ada di 11 titik ruas jalan.
Lokasi FO yang telah berizin tersebar di beberapa ruas jalan, diantaranya Jalan Manggisan, Jalan KH. Hasyim Asyari, Jalan Masjid 1, Jalan Suryohadikusumo, Jalan Mangunkusumo, Jalan Tirtoaji, Jalan Honggoderpo, dan Jalan Ahmad Dahlan. Setelah pendataan beberapa tahap, sendiri tercatat ada 1.000 tiang FO yang belum berizin dan 242 tiang FO yang sudah berizin. Menurut Dani, penertiban ini tidak hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga bagian dari pengelolaan strategis infrastruktur telekomunikasi di Wonosobo.
Pemerintah memastikan koordinasi lintas instansi berjalan, termasuk pengawasan terhadap setiap provider FO. Penertiban ini dilakukan untuk memastikan semua tiang FO memiliki izin resmi dan mendukung pencapaian target retribusi bangunan. Pemkab menekankan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk pelaku usaha, agar seluruh FO di daerah memiliki izin resmi, aman, dan mendukung pendapatan daerah.






