Magelang – Polresta Magelang Amankan Tiga Pengedar Pil Sapi. Aparat Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil membongkar peredaran narkotika jenis pil yarindo. Tiga pemuda yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut berhasil diamankan. Mereka adalah IDS, 25, warga Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul; I alias B, 22, warga Dusun Batikan, Pabelan, Kecamatan Mungkid, serta AAW, 19, warga Dusun Brontokan, Kecamatan Mertoyudan.
Dari ketiga tersangka disita 34.090 pil yarindo atau pil sapi.
“Ketiga pemuda ini kita amankan dari dua laporan polisi berbeda. Untuk IDS kita amankan di Jalan Raya Magelang-Candimulyo, Kecamatan Candimulyo pada 1 Oktober,” jelas Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar kepada Jawa Pos Radar Magelang, Selasa (7/10/2025).
Sedangkan tersangka I alias B dan AAW, lanjut Herbin, diamankan pada 30 September lalu, di rumah kontrakan milik I di Desa Pagersari, Kecamatan Mungkid.Herbin menjelaskan, dari tersangka I dan AAW berhasil diamankan 32.290 pil yarindo.
Keduanya terlibat mengedarkan pil yarindo.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka I dan AAW mendapatkan perintah dari seorang DPO, yakni S untuk menerima sebuah paket.Keduanya diperintahkan untuk diantarkan kepada seorang pembeli sesuai arahan dari S.
“Keduanya mendapatkan upah dari S sebesar Rp 50 ribu setiap satu toples,” terang Herbin.
Sedangkan tersangka IDS diamankan Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 18.00 oleh anggota Polsek Candimulyo bersama tim Satresnarkoba Polresta Magelang.
Baca Juga : Awas SPPG Nakal! Gubernur Ahmad Luthfi Tegas Instruksikan 4 Hal untuk MBG di Jateng

IDS ditangkap di Jalan Raya Magelang-Candimulyo Km 10, Kecamatan Candimulyo.
Saat dilakukan penggeledahan bersama perangkat desa setempat, ditemukan barang bukti 180 plastik klip transparan yang masing-masing plastik klip berisi 10 butir pil sapi. Barang haram berjenis varindo atau pil sapi dapat diamankan petugas kepolisian setempat. Dari hasil pemeriksaan, tersangka I dan AAW mendapatkan perintah dari seorang DPO, yakni S untuk menerima sebuah paket.Keduanya diperintahkan untuk diantarkan kepada seorang pembeli sesuai arahan dari S.
“Dari hasil pemeriksaan, rencananya pil tersebut akan diedarkan oleh IDS ke daerah Gunungkidul,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 435 atau 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (rfk/aro)






