, ,

Pengakuan Pasutri Penjual Miras Oplosan Maut di Magelang Kulakan dari Bekonang

oleh -673 Dilihat
banner 468x60

Magelang – Pengakuan Pasutri Penjual Miras Oplosan Maut di Magelang Kulakan dari Bekonang. Kasus miras oplosan yang menewaskan tujuh orang di Mertoyudan, Kabupaten Magelang, naik dalam tahap penyidikan.

Diketahui miras yang dibeli dari pasangan suami istri (pasutri) berbentuk fermentasi ketan hitam (KTI) berasal dari Bekonang, Sukoharjo.
Pasutri yang menjual miras fermentasi itu berinisial NY (29) dan YI (34). Keduanya hingga sekarang masih melakukan wajib apel setiap Senin dan Kamis.

Untuk diketahui, pesta miras oplosan itu diikuti delapan orang di gubuk Dusun Gedongan Kidul, Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Minggu (5/10) dini hari. Dari delapan orang, tujuh orang di antaranya menenggak dan seorang tidak.

Kemudian dari tujuh orang tersebut, enam di antaranya meninggal dunia yakni AS, JP, R, PI, S dan Y. Sedangkan korban meninggal terakhir berinisial AR, tidak ikut pesta miras namun diberi sisa miras oplosan dari salah satu korban sebelum meninggal dunia.

“Jadi untuk kasus miras (oplosan), kita sudah naik penyidikan. Setelah kita lakukan pemeriksaan, naik penyidikan dan untuk sampel minuman, sisa maupun yang ada di penjual itu sudah kita kirim ke labfor. Namun hasilnya belum (keluar),” kata Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah kepada wartawan di ruangannya, Senin (13/10/2025).

“Hasilnya belum. Nanti setelah hasilnya keluar akan kita gelarkan, apakah penjual ini bisa kita tetapkan sebagai tersangka atau tidak,” sambung La Ode.

“Karena ada beberapa informasi terkait siapa yang mengoplos. Apakah penjual atau yang meminum sendiri yang mengoplos. Nah itu nanti bisa kita lihat dalam. Hasil uji labfor lah,” imbuhnya.

Baca Juga : Anggota DPRD Kota Magelang Atang Kustiono Meninggal Dunia

Pengakuan Pasutri Penjual
Pengakuan Pasutri Penjual

La Ode mengatakan pasutri penjual miras itu masih berstatus sebagai saksi. Hasil labfor tersebut nantinya bisa memperjelas kandungan antara miras yang dibeli dengan diminum korban.

“Jadi kenapa penjualnya masih sebagai saksi. Karena memang pasal yang kita terapkan kan menjual barang yang berbahaya yang dapat menyebabkan kematian. Jadi perlu kita perjelas apakah yang diminum oleh para korban ini sama dengan yang dijual oleh penjual miras. Untuk komposisinya kan harus labfor ya, jadi nanti kita tunggu itu aja hasil labfornya,” kata La Ode.

Untuk jenis yang dibeli korban, kata La Ode, ketan hitam atau KTI.

“Fermentasi dari ketan hitam ya. Saya, juga belum pernah lihat itu modelnya, cuma warnanya agak gelap memang,” tegasnya.

Sementara itu, Wakasat Reskrim AKP Toyib Riyanto menambahkan, pasutri mendapatkan fermentasi KTI kulakan dari Sukoharjo.

“Ya (Bekonang, Sukoharjo). Fermentasi (bentuknya),” kata Toyib.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.